Nasional

Tersangka Jurist Tan Diduga Kuat Bersembunyi di Australia, Ini Hasil Investigasi Koordinator MAKI

INDOPOSCO.ID – Keberadaan buronan Kejaksaan Agung Jurist Tan diduga kuat kini berada di negara Kangguru Australia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang Detektif Partikelir mengaku, selama sepekan telah berkeliling ke Australia ( Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney ) mulai tgl 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025 dan pulang kembali ke tanah air melalui Manila, Philipina.

Selama di Australia,Bonyamin pegiat anti korupsi ini telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang putranya.

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” ungkap Bonyamin dalam keterangan tertulisnya kepada INDOPOSCO,Jumat (25/7/2025)

Ia mengungkapkan. Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.

“Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” terangnya.

Jurit Tan di Australia setelah transit di Singapura

Sebelumnya, Bonyamin Saiman telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.

Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya,” ungkapnya.

“Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya,” sambung Saiman.

Selain itu, Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford tempat kelahiran suaminya.

Berdasar informasi yang diterimanya, hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI.

Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya

MAKI tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah jumlah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.

“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” tandasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button