Fakta-Fakta Penangkapan Bandar Narkoba Warga Negara Ukraina di Thailand

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap bandar narkoba asal Ukraina Roman Nazarenco yang berperan sebagai pengendali pabrik narkoba di salah satu vila di kawasan Badung, Bali. Dia ditangkap di Bangkok, Thailand, pada Kamis (19/12/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Mukti Juharsa menyatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap saat hendak kabur ke Dubai. Sementara dia berada di Thailand sudah beberapa bulan.
Penyidik Bareskrim Polri lebih dulu menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus tersebut di Bali pada pertengahan tahun 2024. Jaringan itu mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut.
“Kita amankan pengendali daripada kasus bulan Mei, yaitu hidroponik di basement vila di Bali,” kata Mukti Juharsa di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip Senin (23/12/2024).
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan bandar narkoba tersebut. Pertama, Roman Nazarenco dibekuk berkat hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) dengan Royal Thai Police (RTP).
“Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi,” ujar Mukti.
“Dari Hubinter, beserta kami turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini dan sekarang sudah diamankan oleh kita dan akan kita proses,” tambahnya.
Kedua, tersangka merupakan pengendali dari bisnis haram tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dia kan otak dari segalanya. Ini (RN) adalah dedengkotnya atau biang keladinya yang berhasil ditangkap,” tegas Mukti.
Ketiga, Warga Negara Ukraina terancam hukuman mati dengan denda Rp10 miliar.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp10 miliar,” imbuhnya. (dan)