Pengamat Nilai Indonesia Darurat Ibu Kota Negara Saat Ini, Begini Penjelasannya
INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik Saiful Huda Ems menilai saat ini Indonesia mengalami darurat ibu kota negara. Pasalnya perubahan nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usai UU No.151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Undang-undang ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan di DKI Jakarta, termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR dan DPD,” kata Saiful Huda melalui gawai, Selasa (17/12/2024).
Namun, dikatakan dia, untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, maka suka tidak suka akan membawa implikasi hukum tersendiri bagi keberlangsungan hidup bernegara,” ujarnya.
Implikasi hukum dari disahkannya UU No.151 Tahun 2024 tersebut, masih ujar dia, di saat Keppres untuk IKN belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo, adalah Negara Indonesia saat ini tidak mempunyai lagi ibu kota negara. Ini baru terjadi sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia, bahwa negara ini tidak memiliki ibu kota.
Oleh karena hal tersebut, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya meninjau kembali keputusannya dalam mensahkan UU No.151 Tahun 2024 tersebut.
“Sebisa mungkin Jakarta dikembalikan sebagai ibu kota negara sebelum IKN benar-benar siap untuk dijadikan sebagai ibu kota baru dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah di mata hukum, dikatakan dia, Presiden Prabowo harus berani menolak semua dikte dari mantan Presiden Jokowi. Sebab tanpa itu maka bukan hanya wibawa Presiden Prabowo yang akan mengalami kejatuhan, melainkan pula wibawa bangsa dan negara Indonesia. (nas)