DPP Golkar Menangkan Gugatan di PN Jakbar, Munas Bahlil Ketum Tetap Dinyatakan Sah

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui tim hukumnya telah memenangkan proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara gugatan pelaksanaan Muswarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 20-21 Agustus 2024.
Hal tersebut diutarakan oleh Muhamad Sattu Pali, selaku Sekretaris Bidang Hukum dan Ham DPP Golkar, Kamis (5/12/2024) malam.
“Pada malam ini, kami ingin mengumumkan bahwa perkara nomor 868 di PN Jakana Barat dengan penggugat Ujang Bahtiar tadi sudah putus dengan empat amar putusannya . Yaitu, menolak tuntutan penggugat seluruhmya, mengabulkan eksepsi tergugat satu dan menyatakan gugatan penggugat dinyatakan prematur serta menyatakan pengadilan megeri Jakarta Barat belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tergugat satu,” ucap Pali di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Pali menjelaskan, bahwa putusan pengadilan pada Hari Kamis ini,.maka PN Jakarta Barat sudah menolak dua gugatan yang dalam perkara sama, yaitu terkait keabsahan Munas Golkar yang telah memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 pada pertengahan bulan Agustus 2024.
“Jadi atas gugatan sengketa Munas yang dianjukan di PN Jakbar ini yang kedua kalinya. Yang pertama sudah selesai dan ini yang kedua dan sudah diputus dengan ditolak gugatannya,” ucapnya.
Pali pun menjelaskan bahwa kini Tim Hukum DPP Partai Golkar tinggal menghadapi satu lagi perkara terkait keabsahan Munas Golkar tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Masih ada tersisa satu lagi gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 389. Dalma hal ini kami masih menunggu proses dari pengadilan untuk menetapkan kami sebagai pihak tergugat dua intervensi,” ujarnya.
“Jadi atas dasar itu kami hanya tersisa satu perkara yang akan kita hadapi di PTUN dengan substansinya sama yang kita hadapi di PN Jakbar (Jakarta Barat) juga terkaiit Munas,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Pali, maka apa yang sudah disampaikan oleh tim hukum DPP Golkar di PN Jakarta Barat akan dipergunakan untuk persiapan di PTUN Jakarta nantinya.
“Tentunya metode dan apa yang kita sampaikan di PN Jakbar akan kita sampaikan juga di PTUN Jakarta,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar.Derek Loupati turut menjelaskan bahwa seluruh penggugat sesungguhnya tidak memiliki legal standing, karena tidak lagi menjadi kader karena sudah dipecat oleh partai dan bukan pimpinan partai di daerahnya masing-masing.
“Seluruh penggugat di PN Jakbar dan PTUN Jakarta itu tidak memiliki legal standing. Karena mereka bukan pemilik suara. Seharussnya mereka menggugat dulu para pimpinan DPD DPD nya yang memiliki suara di Munas,” terangnya.
Derek menegaskan dengan putusan PN Jakbar ini telah menguatkan bahwa Munas yang dilaksanakan pada bulan Agustus lalu sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gollar dan juga sudah sesuai degan UU Partai Politik. “Selain itu juga sdh disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yangbtelah mengeluarkan SK (Surat Keputusan),” tandasnya.
“Jadi tidak ada keragu-raguan lagi bagi kader di seluruh Indonesia karena sudah ada kepastian hukum dan kepastian politik atas Munas Agustus tersebut. Dan kami berterimakasih juga kepasa Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang hukum, Bapak Adies Kadier yang telah memberikan arahan kepada ke tim hukum,” pungkas Derek menambahkan. (dil)