Megapolitan

Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Cek Gagal Cair karena Saldo Kurang

INDPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dugaan kasus penipuan peminjaman uang, bermodus penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang kali ini masih memeriksa saksi seorang pegawai bank bernama Frans Napitupulu pada, Senin (23/6/2025).

Awal mulanya kasus tersebut ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada tahun 2023. Uangnya digunakan menggelar festival musik di lima kota. Dia memberikan surat berharga cek sebagai jaminan pembayaran.

Dalam persidangan, Frans Napitupulu mengatakan cek yang diberikan terdakwa kepada korban tidak bisa digunakan karena saldo di rekening terdakwa kurang. Ada tiga lembar cek yang dibawa korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.

“Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini,” kata Frans di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat dikutip Selasa (24/6/2025).

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah saldo yang ada di rekening terdakwa selisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp 3,75 miliar. Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya Rp 3 juta.

“Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp 2,750 miliar,” tutur Frans.

Terdakwa Ranggo tidak membantah keterangan saksi dalam sidang kedua kasus penipuan bermodus konser musik tersebut. Ia menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Membenarkan yang mulia,” ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi dari tim kuasa hukumnya. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button