Sidang Gugatan Dewan Kota Memanas, PKB Desak PTUN Batalkan SK Gubernur

INDOPOSCO.ID – Proses penetapan anggota Dewan Kota Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan tajam.
Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025), secara daring lewat sistem e-Court.
Sidang tersebut akan menjadi penentu, apakah gugatan dari Ladunni Cs dikabulkan atau tetap berpihak pada Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tergugat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jakarta, M.Fuadi Luthfi menyebut proses penetapan Dewan Kota mengandung cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik transaksional.
“Penetapan Dewan Kota seharusnya mendapat persetujuan DPRD melalui Komisi A. Ini diatur jelas dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub No. 116 Tahun 2013,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (28/6/2025).
Ia mendesak PTUN untuk membatalkan SK Gubernur, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Pengukuhan anggota Dewan Kota dilakukan tergesa-gesa tanpa pendalaman di Komisi A. Ini menabrak prosedur dan membuka celah politik transaksional yang mencederai demokrasi lokal,” ujar Fuadi.
Menurutnya, pembentukan Dewan Kota harus sah, partisipatif, dan akuntabel, agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta.
“Kalau Didiamkan, Kita Jadi Bagian dari Kejahatan,” tandasnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat, Iswadi yang juga calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah, mendukung penuh gugatan ini.
“Fakta persidangan jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat walikota dan asisten pemerintahan kota. Bahkan patut diduga ada praktik transaksional,” ucapnya.
Iswadi menegaskan, apapun hasil putusan PTUN nanti, pihaknya siap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).
“Yang tidak baik harus diperbaiki” tegas Iswadi.
Kini, publik menanti, akankah PTUN Jakarta berpihak pada penegakan hukum dan prinsip demokrasi, atau justru menguatkan SK Gubernur yang tengah digugat itu.
“Kalau didiamkan, kita justru menjadi bagian dari kejahatan itu,” pungkasnya. (fer)