Masyarakat Banten Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan PKB

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Andra Soni ajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banten,” ucap Andra, kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Jumat (28/3/2025).
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” terangnya.
Pemutihan PKB, jelas Andra, juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.
“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkasnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt. Kepala Bapenda Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya. (yas)