Nasional

PB PGRI Nilai Kubu Teguh Sumarno Klaim Menang di PTUN Tidak Benar dan Menyesatkan

INDOPOSCO.ID – Pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, bahwa pengurus PB PGRI merupakan kepengurusan yang sah sebagai hasil Kongres XXIII.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyikapi dinamika beredarnya pemberitaan di Media Sosial tentang putusan Pengadilan Tinggi PTUN tanggal 9 Oktober 2024

“PB PGRI yang resmi sebagai forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024,” kata Unifah Rosyidi melalui gawai, Minggu (13/10/2024).

Diketahui, putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan, gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.

“Oleh karenanya klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” tegas Unifah.

Ia mengatakan, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.

“PB PGRI menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.

Selain itu, Unifah meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita dan konten media sosial bernarasi manipulatif yang telah dibuat kelompok tertentu yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button