Nasional

Menaker: Uji Materi UU 18/2017 oleh MK Jadi Payung Hukum Perlindungan PMI

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Keputusan ini langkah yang signifikan dalam mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Yassierli, MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Dan Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

“Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia,” katanya.

“Tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air,” imbuh Yassierli.

Yassierli menambahkan, bahwa keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.

“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem perlindungan PMI yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button