Soroti Permasalahan Aset, Dede Yusuf: Pemprov DKI Jakarta Jangan Hanya Berwacana!

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Pemprov DKI segera mengambil alih aset-aset yang terhambat penggunaannya demi kepentingan pembangunan, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.
“Aset-aset milik Pemprov DKI adalah hak rakyat Jakarta. Kalau digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang jelas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Dede menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan aset oleh pihak swasta maupun individu.
“Jika pengelolaan aset tanpa aturan jelas terus dibiarkan, rakyat Jakarta yang akan dirugikan. Pemerintah harus bertindak, bukan sekadar berwacana,” tegasnya.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah aset Pemprov DKI senilai Rp604,2 triliun rupiah dilaporkan belum termanfaatkan secara optimal.
“Bahkan, sebagian besar aset tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan,” ujarnya.
Politikus partai Demokrat itu pun menilai publik mempertanyakan mengapa aset besar ini dibiarkan tidak produktif dan langkah apa yang diambil Pemprov DKI untuk mengembalikannya demi kepentingan rakyat.
Dede Yusuf menekankan pentingnya Pergub sebagai landasan hukum agar pengelolaan fasos dan fasum terhindar dari konflik kepentingan.
“Pergub diperlukan untuk kepastian hukum agar semua pihak memahami aturan, dan aset tidak jatuh ke tangan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI, Dimaz Raditya, mendesak SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD untuk optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan PAD melalui kerja sama strategis.
“Aset dinas yang tidak terpakai sebaiknya dialihkan ke BPAD agar dapat dimanfaatkan melalui kemitraan strategis,” katanya, seperti dikutip, Kamis (14/11/2024).
Senada dikatakan, Anggota Komisi C, Josephine Simanjuntak. Ia mendorong pemanfaatan aset Pemprov DKI yang belum digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Aspirasi warga Jatinegara Kaum, yang mengusulkan pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai serta SMP dan SMA negeri di lahan Pemprov seluas 6.000 meter untuk mengatasi kendala zonasi pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan banyak aset di SKPD belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan telah meminta Sekda mengeluarkan Surat Edaran agar SKPD menyerahkan aset tak terpakai ke BPAD sejak 2022.
“Kami ingin mengoptimalkan aset tersebut untuk kerja sama, namun upaya itu belum terealisasi sesuai harapan,” ucap Lusi.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan berkomitmen menyosialisasikan kembali kebijakan optimalisasi aset Pemprov DKI.
“Ke depan, SKPD seperti Dinas KPKP akan didorong mencatat dan memanfaatkan aset yang belum terdata di BPAD,” ucapnya. (fer)