Muktabar Jamin Hak Keterbukaan Informasi Masyarakat Banten

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Banten komitmen memberikan hak keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Komitmen kami untuk memberikan hak informasi kepada publik merupakan salah satu parameter kinerja kami selaku badan publik. Kami sudah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang menjadi sebuah hak,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan presentasi uji publik di hadapan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rabu (13/11/2024).
Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten mengalami peningkatan di tahun 2024 menjadi 78,14 poin, dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berada pada angka 73,13 poin. “Posisi kita sudah di atas rata-rata nasional sebesar 75,65 poin,” imbuhnya.
Peningkatan itu, kata Muktabar, terjadi pada dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Hal itu menunjukkan keterbukaan informasi di Banten telah mendukung masyarakat untuk menjadi lebih informatif dan partisipatif.
Itu merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan bersama, termasuk jajaran OPD serta Bupati/Wali Kota bersama jajarannya. Karena parameter provinsi itu merupakan agregat dari peningkatan di Kabupaten/Kota, masyarakat, stakeholder dan semua pihak.
“Maka dalam parameter itu peningkatan indeknya merupakan kondisi nyata dan riil yang sudah kita lakukan,” ucapnya.
Meski demikian, Muktabar tidak merasa berpuas diri. Pasalnya di tengah raihan peningkatan IKIP Banten di tahun 2024 menjadi 78,14 poin itu, masih banyak hal yang harus ditingkatkan agar itu terus lebih maksimal. Apalagi ini merupakan bagian untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, berbagai hal yang disampaikan Pj Gubernur dalam uji publik itu merupakan kondisi riil Banten hari ini, terutama pada hal penerapan good governance.
“Artinya Banten ini benar-benar sudah memenuhi apa yang menjadi harapan reformasi 1998 lalu yakni terciptanya good governance,” pungkasnya. (yas)