Disahkan di Paripurna, Inilah Daftar Fraksi yang Pimpin AKD serta Mitra Kerja Komisi

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (22/10/2024) menetapkan alat kelengkapan DPR (AKD) yang terdiri dari 13 Komisi dan delapan badan untuk periode 2024-2029, beserta anggota dan pimpinan komisi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Puan Maharani ini pun diketahui untuk bidang tugas komisi diselaraskan dengan nomenklatur kementerian pemerintahan yang baru, Prabowo-Gibran.
Adapun pengesahan komposisi AKD digelar dalam Rapat Paripurna ke-V Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Kesepakatan komposisi hingga mitra komisi, dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama 8 fraksi pada Senin (21/10/2024) kemarin. DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
“Apakah Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada setiap Komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan pada sidang Paripurna siang hari ini.
Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan Penetapan Penempatan Fraksi-Fraksi pada Pimpinan AKD DPR.
Seperti diketahui, DPR periode 2024-2029 memiliki tambahan AKD yakni 2 komisi dan 1 badan yakni Badan Aspirasi. Untuk Komisi, DPR kini memiliki 13 komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya tambahan Badan Aspirasi Masyarakat, maka DPR periode 2024-2029 kini memiliki 8 AKD. Terdiri atas Badan Musyawarah (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Berikut komposisi untuk ketua AKD berdasarkan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029:
Fraksi PDIP: Ketua Komisi I, V, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
Fraksi Golkar: Ketua Komisi X, XI dan XII
Fraksi Gerindra: Ketua di Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi)
Fraksi NasDem: Ketua di Komisi II, IX, dan XIII
Fraksi PKB: Ketua di Komisi VI dan VIII
Fraksi PKS: Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat)
Fraksi PAN: Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)
Fraksi Demokrat: Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Selain komposisi pos pimpinan fraksi di AKD, Rapat paripurna mengesahkan penetapan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi-Komisi.
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa, “jumlah lingkup tugas dan mitra kerja Komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR,” lanjut Puan.
Adapun mitra komisi yang telah disepakati ialah:
Komisi I: Bidang Pertahanan, Luar Negeri dan Informatika yang memiliki mitra (Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kominfo, Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI- AL dan TNI AU, BIN, BSSN, Lemhanas, Bakamla, Dewan Ketahanan Nasional, Dewan Pers, KPI, KIP dan LSF (Lembaga Sensor Film).
Komisi II: Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Pertahanan, dan Pemberdayaan Aparatur yang memiliki mitra ( Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kementerian ATR/BPN, KPU, DKPP, Bawaslu, ORI, BKN, LAN RI, ANRI, IKN, BNPP (Badan Nasional Perbatasan).
Komisi III: Bidang penegakan hukum, bermitra dengan Kejagung, Polri, KPK, Sekretarian Jenderal Mahkamah Agung, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, PPATK dan BNN.
Komisi IV: Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, KKP, Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Bapanas, Badan Karantina Indonesia.
Komisi V: Bidang Infrastruktur dan Perhubungan bermitra dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, Basarnas.
Komisi VI: Bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usahan, BUMN bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, BPKN, KPPU, Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Dewan Koperasi Indonesia.
Komisi VII: Bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Saran Publikasi bermitra dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian UMKM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Lembaga Penyiaran Republik Indonesia (LPP RRI), LPP TVRI, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Komisi VIII: Bidang Agama, Sosial, Perempuan dan Anak bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi IX: Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial bermitra dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ BPPMI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS), BPJS Ketenagajerjaan, Badan Gizi Nasional.
Komisi X: Bidang Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi bermitra dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpusatakaan Nasional, BRIN, dan Badan Pusat Statistik.
Komisi XI: Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan bermitra dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, BI, OJK dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sekjen BPK, LPS, BPKP, LPEI, BUMN (PMN dan Privatisasi).
Komisi XII: Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi bermitra dengan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Badan Informasi Geospasial.
Komisi XIII: Bidang Reformasi Regulasi dan HAM bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretarian Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Kantor Staf Presiden.
Rapat Paripurna pun menetapkan tugas Koordinator Bidang Pimpinan DPR RI. (dil)