Nasional

Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Berwenang Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, suatu peristiwa yang dapat menetapkan kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, bukan pihak kementerian.

Hal tersebut seraya menanggapi, pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menganggap tragedi penculikan dan penghilangan secara paksa tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

“Jadi, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ia mengemukakan, ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah ditangani Komnas HAM. Itu telah diakui pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari jumlah itu, salah satunya pelanggaran HAM berat ialah tragedi 1998.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 (pelanggaran HAM berat) yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB,” ujar Mahfud MD.

“Karena itu, ditetapkan oleh lembaga yang menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan,” tambahnya.

Namun, ia memahami kerangka berpikir Yusril yang menyatakan pelanggaran HAM berat sulit dibuktikan.

“So far, mungkin pak Yusril agak makal akal, ketika berpikir selama ini, pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan,” ucap Mahfud.

Paling penting, yang telah ditangani Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat harus dipercayai.

“Ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan pemerintah yang lalu-lalu yang sudah ditindak,” imbuh Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap, tragedi penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada awal reformasi atau tepatnya tahun 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

“Enggak,” ucap Yusril terpisah saat disinggung tragedi 1998 masuk pelanggaran HAM berat atau tidak saat di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia memahami, dulu banyak angggapan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam membuktikannya telah dibentuk pengadilan HAM, Ad Hoc maupun pengadilan konvensional.

“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Yusril. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button