Nasional

Revisi UU MK Sudah Dibahas di Periode Sebelumnya, DPR Tinggal Sahkan di Paripurna

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran hal itu sudah direvisi pada periode DPR sebelumnya (2019-2024).

Adies pun mengungkapkan bahwa dirinya lah yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” katanya usai sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Namun, Adies menjelaskan, revisi UU MK yang sudah dibahas di periode lalu itu tinggal menunggu dibawa ke Paripurna. Menurut dia, naskah hasil revisi tersebut saat ini masih ada di meja pimpinan.

Meski begitu, Ia mengaku belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan mengesahkan RUU MK di rapat Paripurna terdekat.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Wacana revisi UU MK belakangan kembali mencuat setelah putusan pemisahan pemilu daerah dan nasional pada 2029 mendatang yang diputuskan pada 26 Juni lalu, lantaran MK dinilai ‘loncat pagar’ karena dianggap telah menjadi lembaga ketiga pembentuk UU. Salah satunya yang mengusulkan adanya revisi UU MK datang dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata anggota Komisi II fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini di kompleks Parlemen, Jumat (4/7/2025).

Selain Khozin, sejumlah legislator mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu. Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, karena bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi Indonesia.

Supriyanto menyoroti implikasi jeda waktu imbas putusan tersebut. Menurut dia, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button