Diperiksa terkait Eko Darmanto, Alex Marwata: Saya Sama Sekali Tak Dapat Keuntungan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Ia mengaku tak menyiapkan persiapan khusus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Serta tidak membawa bukti apa pun.
“Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur. Engga ada bukti-bukti,” kata Alex di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Mengenai perjumpaan dengan mantan pimpinan Bea Cukai Yogyakarta diakuinya, bahkan telah diketahui publik lantaran dilakukan tidak tertutup.
“Terkait pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu,” ujar Alex.
Menurutnya, yang bersangkutan hanya menyampaikan dugaan praktik korupsi di lingkungan tempatnya bekerja. Karenanya tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” tutur Alex.
“Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Ia menambahkan, Eko Darmanto tidak memperoleh manfaat dari pertemuan tersebut. Terbukti yang bersangkutan telah dihukum.
“Saya sampaikan juga, yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apa pun,” imbuh Alex.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Vonis tersebut dibacakan di Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada 27 Agustus 2024. (dan)