Penundaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Diklaim Tak Ada Kaitan Agenda Apa pun

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi menyatakan, penundaan pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak terkekang kegiatan apa pun di luar persidangan. Penundaan itu terjadi karena masalah kesehatan.
“Majelis ini tidak terikat dengan agenda apa pun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa ketua majelisnya sakit,” kata Irvan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ia beralasan, tugas yang melekat pada dirinya hanya dapat menyampaikan ihwal penundaan pembacaan putusan pada 24 Oktober 2024.
“Kami hanya juru bicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan,” ujar Irvan.
Alih-alih merespons soal penundaan putusan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, ia meminta pihak yang tak terima penundaan itu, bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.
“Ada kolom untuk para pihak menyampaikan, sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan,” ucap Irvan.
“Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan,” tambahnya.
Penangguhan putusan tersebut karena majelis hakimnya dalam kondisi kurang baik. “Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit. Sehingga pembacaan putusan ditunda,” tutur Irvan.
PDIP menggugat KPU RI yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, menggunakan PKPU tanpa membahas atau konsultasi lebih dulu dengan DPR.
Gugatan teregister nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT didaftarkan pada 2 April 2024.
Ada empat petitum dalam permohonan PDIP ke PTUN. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming pada 26 Oktober 2023.
Ketiga, KPU tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023. Keempat, penyelenggara Pemilu itu tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024. (dan)