Sebelum Eksekusi Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Didesak Audit Kerusakan Lingkungan Dulu

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai kritik. Sebab, dapat berdampak negatif terhadap ekosistem perairan dan lingkungan sekitarnya. Termasuk masyarakat pesisir yang hidup dari sumber daya laut.
Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyinggung, kerusakan di sekitar kepulauan Riau atau daerah-daerah lainnya di Indonesia akibat kebijakan ekspor pasir laut di masa lalu. Bahkan banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam.
“Dampak kerusakan lingkungan, akibat pengelolaan ekspor pasir laut selama ini merugikan rakyat Indonesia,” kata Didi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Padahal pulau-pulau itu aset bangsa yang harus dijaga demi kelangsungan masa depan generasi bangsa. Ekspor pasir laut pasti akan mengancam biota laut dan tentu kehidupan masyarakat pesisir.
Peraturan baru tentang ekspor pasir laut bertentangan dengan komitmen pemerintah, untuk ekosistem laut yang lebih sehat. Greenpeace Indonesia mengingatkan, penambangan pasir laut dapat mempercepat krisis iklim.
Tepatnya hal tersebut akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai. Ekspor pasir laut dinilainya, bisa mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Oleh karenanya, keputusan pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor harus ditinjau ulang,” ujar Didi.
Selain itu, harus ada audit kerusakan lingkungan lebih dulu sebelum memutuskan eskpor pasir laut. “Sebelum dilakukan Amdal yang kredibel, dan transparansi terhadap program yang akan digulirkan ini. Maka setop dulu upaya penambangan pasir laut ke negara Singapura,” tambahnya.
Ekspor pasir laut merupakan kegiatan pengambilan pasir dari dasar laut, untuk dijual ke negara lain. Kebijakan tersebut diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (dan)