Mau Berselancar di Media Sosial, Jangan Abaikan Keamanan Digital

INDOPOSCO.ID – Media sosial telah menjadi platform utama untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan teman, keluarga, rekan kerja, dan orang-orang di penjuru dunia.
”Media digital berguna untuk aktivitas belanja, belajar online, perangkat produktivitas, maupun layanan streaming,” ujar Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa Muhlasuddin dalam acara webinar secara daring, Kamis (26/9/2024).
Dalam webinar bertema ”Digital Safety 101: Dasar Keamanan Akun Media Sosial” tersebut, Muhlasuddin menjelaskan, aktivitas di ruang digital dan media sosial memiliki tantangan keamanan data pribadi. Kenyamanan dan kemudahan yang diberikan internet membuat masyarakat abai terhadap ancaman yang timbul saat beraktivitas di ruang digital.
”Dampaknya, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi. Informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data keuangan dapat bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia meminta, agar aman beraktivitas di ruang digital dan media sosial warganet membuat password yang kuat. “Gunakan password yang kompleks dan unik untuk setiap akun. Hindari penggunaan password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama keluarga,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muhlasuddin, aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) yang menambah lapisan keamanan dengan meminta verifikasi tambahan selain password.
“Hindari mengklik tautan atau lampiran mencurigakan, gunakan jaringan yang aman, batasi informasi pribadi di media sosial, hindari bujukan menjual akun rekening bank atau data pribadi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, influencer Tya Yustia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam pusaran judi online yang kian marak di Indonesia. Judi online akan memicu tindak kriminal, keluarga terpuruk. Bahkan, kecanduan judi online meningkatkan risiko bunuh diri.
”Sepanjang 2023, PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp 327 triliun. Karenanya, judi online perlu terus diberantas dan masyarakat perlu tahu bahaya judi online,” ujarnya. (nas)