Nasional

PBHI Dorong Sistem Peradilan Berbasis Korban di Indonesia

INDOPOSCO.ID – PBHI menegaskan pentingnya pemulihan hak bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mendominasi isu hukum dan HAM.

Penelitian PBHI pada 3 Juli 2024, yang bersumber dari doktrin hukum, dihadiri oleh Kombes Pol Enggar Pareanom dari Satgas TPPO Mabes Polri dan Wawan Fahrudin dari LPSK.

“PBHI mengidentifikasi beberapa temuan utama. Pertama, TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar perempuan dan anak dari keluarga miskin, dengan lebih dari 95 persen korban berasal dari kelompok ini,” tulis PBHI yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (23/9/2024).

Akses terbatas ke pendidikan dan pekerjaan layak meningkatkan kerentanan korban. Diperlukan pendekatan pemulihan yang lebih terfokus, diimplementasikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bersama LPSK dan Kementerian PPA.

“Pendekatan pemulihan yang lebih fokus perlu diimplementasikan oleh APH bersama LPSK dan Kementerian PPA,” ujarnya.

Temuan PBHI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang fokus pada pemulihan hak korban perempuan dan anak.

“APH harus memastikan proses restitusi efektif. Data LPSK menunjukkan Satgas TPPO sebagai pengaju restitusi tertinggi,” jelasnya.

PBHI menyambut positif pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Bareskrim Polri sebagai langkah signifikan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Direktorat ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pemulihan hak korban, dengan fokus pada restitusi dan rehabilitasi, serta kesejahteraan korban.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen Polri dalam menangani kasus PPA-PPO dengan pendekatan berpusat pada korban, sejalan dengan prinsip victim-centered justice,” tuturnya.

PBHI berkomitmen mendukung Direktorat PPA-PPO dalam perlindungan dan pemulihan korban. Sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait penting untuk menciptakan sistem responsif terhadap kebutuhan korban.

“PBHI siap memberikan masukan mengenai mekanisme restitusi dan memastikan hak-hak korban menjadi prioritas dalam setiap tahap penanganan kasus,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap ada perubahan nyata dalam penanganan TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban diutamakan dan pemulihan menjadi fokus utama.

Sementara itu, Kombes Pol Enggar menekankan perlunya kolaborasi antara Kepolisian, LPSK, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO.

“PBHI merekomendasikan penerapan sistem peradilan berbasis korban, terlihat dari pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang oleh Bareskrim Polri,” tegasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button