Nasional

Sidang Kasus Korupsi Emas, Saksi Antam Tegaskan Tidak Ada Diskon untuk Budi Said

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi terkait komoditas emas dengan terdakwa Budi Said.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst ini menghadirkan saksi dari PT Antam Tbk, Trading & Services Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, Adityo Kusumowardhono.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada pemberian diskon kepada Budi Said, yang diketahui telah melakukan transaksi pembelian emas secara ritel di Butik Emas Antam.

Hakim mengonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram adalah Rp598 juta, dengan diskon maksimal untuk reseller sebesar Rp594 juta.

Ketika hakim bertanya, apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin.

Lalu, Adityo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia,” ujarnya.

Adityo menjelaskan bahwa kepala butik tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

Menurutnya, pembelian Budi Said merupakan transaksi ritel, sehingga tidak ada hak diskon untuknya.

“Faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya dikeluarkan setelah pembayaran diterima, dan jika terdapat kesalahan, faktur akan dibatalkan dan dilakukan pengembalian dana,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan untuk mendalami lebih lanjut kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU mendakwa Budi Said dan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01, yang dikirim dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Jaksa menyebut Budi Said mengetahui bahwa emas yang diterima tidak sesuai spesifikasi, yaitu 41,865 kilogram, sementara pembayaran yang dilakukan adalah Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan harga resmi.

Budi Said diduga mendapatkan selisih 58,135 kilogram emas tanpa pembayaran.

JPU mendakwa Budi Said dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button