Nasional

KPK Periksa Saksi Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, salah satu saksi tersebut diketahui sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KKM dan DRS,” kaya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa menerangkan keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Semarang, untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO).

Tersangka Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi KKM adalah Direktur PT. Zafran Sudrajat Kukuh Mahi dan saksi DRS adalah Direktur PT. Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dion Renato diketahui adalah terdakwa kasus suap terhadap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button