Nasional

Punya Tanah Warisan Senilai Ratusan Juta, Intip Harta Hakim Sulistiyanto yang Vonis Ringan Toni Tamsil

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa Toni Tamsil.

Toni Tamsil diketahui terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Toni dihukum penjara selama 3,6 tahun.

Alasan Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Toni Tamsil karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta, atau subsider hukuman penjara selama tiga bulan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto melaporkan kekayaannya terakhir kali pada tahun 2022 dan 2023.

Berikut daftar kekayaan Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang memberikan vonis ringan kepada Toni Tamsil:

Nilai aset tanah dan bangunan milik Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seluas 1.555 m²/196 m² di Kabupaten/Kota Sleman merupakan warisan dengan nilai sebesar Rp294.168.000.

Selain aset tanah dan bangunan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto juga memiliki harta berupa satu unit mobil senilai Rp100.000.000. Aset bergerak lainnya mencapai Rp1.000.000, sementara ia tidak memiliki surat berharga.

Kas dan setara kas yang dimiliki adalah Rp174.060. Tidak ada aset lainnya, sehingga total aset berjumlah Rp395.342.060. Ia juga tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp395.342.060. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button