Headline

Warganet Minta KY dan DPR Investigasi Hakim atas Vonis Ringan Toni Tamsil

INDOPOSCO.ID – Puluhan ribu Warganet geram atas vonis ringan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kepada terdakwa Toni Tamsil dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan skandal mega korupsi tata niaga timah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Cuma di denda Rp5 ribu dan vonis 3 tahun, RIP Hukum di Indonesia,” tulis akun Instagram @Halewww yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024).

Selain itu, warganet juga menuntut agar Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi untuk memeriksa para majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Toni Tamsil

“@komisiyudisialri dan komisi @dpr_ri harus turun tangan periksa hakimnya,” tulis para warganet tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024).

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.

Toni didakwa karena menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti, dan memberikan keterangan palsu. Akibatnya, Toni didakwa menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button