Headline

Vonis Ringan Toni Tamsil Mengecewakan, ICW: Merendahkan Hukum di Indonesia

INDOPOS.CO.ID – Vonis ringan terhadap Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan mega korupsi tata niaga timah, terus menjadi perhatian publik.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil sangat mengecewakan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Toni dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi besar di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karena itu, ICW menilai vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih berat,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024).

Ia menambahkan bahwa ICW juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang hanya menuntut hukuman minimal sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Padahal, bisa menuntut hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp600 juta,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button