Lawan Putusan Hakim atas Vonis Toni Tamsil, Kejagung Resmi Ajukan Banding
INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap ringan terhadap Toni Tamsil alias Akhi, yang merupakan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah.
“JPU pada Rabu, 4 September 2024, telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut,” katanya singkat kepada indopos.co.id, pada Kamis (5/9/2024).
Diketahui putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp5 ribu terhadap Toni Tamsil terus memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengecam tuntutan JPU dan vonis hakim yang dinilai sangat merusak integritas hukum di Indonesia.
“ICW mengkritik putusan dan tuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus korupsi karena dianggap tidak mencerminkan keadilan,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia.