Nasional

Perubahan Azan Maghrib di TV saat Siaran Langsung Misa Paus, Ini Penjelasan Kemenag

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyiaran Azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.

Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB). “Azan Maghrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” katanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button