Ini Daftar 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres 32/2024 yang Ditetapkan Oleh Dewan Pers
INDOPOSCO.ID – Dewan Pers telah menetapkan, anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/8/2024) malam.
Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan dan lain-lain.
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari lima nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Langkah tersebut dinilainya akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.