Wartawan Masih Rentan Dikriminalisasi, UU Pers Digugat ke Mahkamah Konstitusi

INDOPOSCO.ID– Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Organisasi wartawan ini menilai aturan yang sudah berusia 26 tahun itu belum memberi jaminan perlindungan yang memadai bagi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
“Tidak boleh ada lagi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan. Negara wajib hadir melindungi,” kata Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, usai sidang uji materi di Gedung MK, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, IWAKUM menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan rawan dimanfaatkan aparat untuk menjerat wartawan dengan pasal pidana.
“Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.
Irfan mencontohkan kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang pada 2021 divonis tiga bulan penjara setelah memberitakan dugaan korupsi anak wali kota setempat.
“Padahal, Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut sebagai produk jurnalistik,” jelasnya.
Selain itu, kata dia IWAKUM juga menyinggung kasus kekerasan aparat terhadap wartawan saat meliput demonstrasi, termasuk peristiwa terbaru pada aksi di depan Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025), di mana sejumlah jurnalis mengalami pemukulan dan perusakan alat kerja.
“Situasi ini menciptakan efek gentar, wartawan jadi takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM,” tuturnya.
Ia menegaskan dalam petitum IWAKUM meminta MK menyatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat, serta mempertegas bahwa tindakan kepolisian terhadap wartawan hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Pers.
Sementara itu, Koordinator tim hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Rumusan pasal itu tidak memberi kepastian hukum, malah membuka ruang kesewenang-wenangan aparat,” kata Viktor.
Senada dikatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWAKUM Ponco Sulaksono mengatakan, sebagai badan hukum perkumpulan yang sah, IWAKUM memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.
“Anggota kami berpotensi besar mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan,” ucapnya. (fer)