Nasional

Muhammadiyah Minta PP 28/2024 Bisa Kendalikan Produk Tembakau

INDOPOSCO.ID – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif.

PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Emma Rachmawati mengatakan, tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS.

“Kami apresiasi ketegasan Pemerintah dalam upaya pencegahan dampak kesehatan jangka panjang, khususnya pengendalian produk tembakau,” kata Emma Rachmawati kepada indopos.co.id, Sabtu (3/8/2024).

Ia menuturkan, Muhammadiyah telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok. Ia berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan.

“PP ini bisa untuk koordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah,” ujarnya.

“Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dampak rokok sangat berdampak langsung saat Pandemi Covid-19. Banyaknya korban disebabkan karena penyakit bawaan akibat rokok.

“Jadi kesadaran masyarakat harus ditumbuhkan,” ucapnya.

Diketahui, Indonesia, sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4 persen.

Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button