Peristiwa Kudatuli, Ganjar: Komnas HAM Masukkan Pelanggaran HAM Berat

INDOPOSCO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komnas HAM agar peristiwa Kudatuli dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo kepada indopos.co.id melalui gawai, Senin (29/7/2024).
Selain itu, dia meminta publik ikut mendukung upaya tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini butuh perjuangan dan butuh dukungan masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, upaya tersebut telah dilakukan sejak lama. Kendati ada penolakan dari penguasa.
“Kami setiap tahun sudah ajukan, dan ini butuh perjuangan,” tegasnya.
“Kami juga ingin mengingatkan, bahwasanya peristiwa Kudatuli bisa menimpa partai apapun,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996 merupakan salah satu sejarah kelam dalam perjalanan politik di Indonesia. Dalam insiden tersebut menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang ini disebut sebagai Peristiwa Kudatuli, atau Kerusuhan dua puluh tujuh Juli.
Kudatuli terjadi di Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Pecahnya kerusuhan di Kantor DPP PDI dilatarbelakangi internal partai ini yang terpecah menjadi dua kubu, yakni kelompok yang dipimpin Megawati dan Soerjadi. (nas)