Nasional

Imigrasi Bandara Soetta Tangkap WNA Selundupkan Belasan Paspor Malaysia

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Subki Miludi, mengungkapkan bahwa Tim Seksi Pengawasan dan Penindakan, tengah melakukan pencarian intensif terhadap individu yang diduga sebagai pengendali penyelundupan belasan paspor Malaysia ke Indonesia.

Ia menegaskan bahwa individu tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Imigrasi Indonesia.

“Penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini dan melaksanakan upaya pengejaran terhadap individu dengan inisial R, yang saat ini diketahui masih berada di wilayah Indonesia,” katanya dalam keterangan Rabu (24/7/2024).

Dia mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan belasan paspor secara ilegal oleh para pelaku diduga bertujuan untuk dijual dan digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat masa berlakunya masih panjang.

“Sebanyak 12 paspor tersebut kemungkinan akan digunakan untuk warga Malaysia yang berada di Indonesia,” ujarnya.

Subki menjelaskan bahwa pelaku berinisial R, yang merupakan warga negara atau keturunan India, diketahui mengendalikan dua orang warga negara asing (WNA) dengan inisial SK (47) dan JM (34). Kedua WNA tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas bandara.

“Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami menerima surat yang menyatakan bahwa belasan paspor yang diselundupkan sebelumnya telah dilaporkan hilang,” jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang tertangkap, diketahui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000 untuk setiap pengiriman paspor tersebut.

“Kedua pelaku tersebut dikenai pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button