Kejagung Tuntaskan Berkas Perkara Para Tersangka Kasus IUP Timah

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan bahwa tim penyidik masih melengkapi berkas empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
“Maka tinggal empat tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan,” katanya di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)
Harli menyatakan bahwa empat tersangka yang berinisial HL, R, BG, dan A, akan segera menjalani sidang dalam waktu dekat.
“Proses pemeriksaan ini tidak akan main-main dan akan diselesaikan secepat mungkin mengingat ada batasan waktu penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Harli, termasuk juga tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari Senin ini.
“Dengan penyerahan Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya, total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik,” jelasnya.
“Selanjutnya, tim penyidik akan menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Harli menuturkan, tim penyidik juga terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset para tersangka untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Sehingga, total 22 tersangka telah dirampungkan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Salah satunya, yaitu TT, telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung,” tuturnya.
Sebelumnya, 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/6/2024), termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP berinisial MBG. Kemudian, Komisaris PT SIP berinisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP berinisial BY, General Manager PT TEIN berinisial RL, Direktur Utama PT RBT berinisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi timah tersebut pada Kamis (11/7/2024). Tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni AS, BN dan SW. (fer)