Nasional

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum dengar pendapat publik untuk membahas perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam forum dengar pendapat publik tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk memiliki regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (19/7/2024).

Pernyataan tersebut disetujui oleh Fahri Bachmid, seorang Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, yang juga merupakan salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Fahri menegaskan bahwa undang-undang harus dirancang dengan fleksibilitas yang memadai untuk mengakomodasi visi negara dalam jangka waktu minimal 20 tahun ke depan.

Ia juga menyoroti bahwa pada saat pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, belum terdapat antisipasi yang memadai terhadap kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi saat ini.

Dalam Dengar Pendapat Publik tersebut, dibahas mengenai perubahan dalam RUU Keimigrasian yang meliputi enam pasal perubahan, mencakup aspek pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali untuk pemegang Izin Tinggal Tetap, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menggarisbawahi perlunya akselerasi dalam pengadaan sarana dan prasarana serta pelaksanaan tugas keimigrasian yang semakin kompleks saat ini.

Narasumber dari Universitas Gadjah Mada, Ardianto, menyoroti insiden kematian petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang terjadi di tangan deteni asal Uzbekistan, yang sempat menjadi sorotan media.

Aspirasi juga disampaikan oleh pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, seperti Kantor Imigrasi Atambua, yang menekankan urgensi perlunya alat keamanan untuk melindungi petugas di lapangan yang berisiko tinggi serta mengancam keselamatan petugas baik fisik maupun psikologis.

Penerapan alat keamanan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan petugas, dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, diusulkan penambahan norma yang memungkinkan kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing demi kepentingan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Kedaulatan Negara. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button