Nasional

Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Imigrasi Jakarta Barat Amankan Enam WNA

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, telah menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi daring dan melanggar ketentuan visa serta izin tinggal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen yang mengungkap adanya praktik prostitusi online oleh WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, lima orang WN Vietnam dan satu orang WN Tiongkok.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera melakukan tindakan operasional intelijen setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat (19/7/2024).

Melalui penyamaran, petugas berhasil mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan WNA Vietnam, dan LQ (33 tahun) dari Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi:

– Lima paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
– Satu paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ
– Enam telepon genggam
– Enam belas alat kontrasepsi
– Satu pelumas
– Uang tunai sebesar Rp50.000.000,-
– Dua telepon genggam milik VDN yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online

“Setelah diamankan, keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button