Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Imigrasi Jakarta Barat Amankan Enam WNA

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, telah menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi daring dan melanggar ketentuan visa serta izin tinggal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen yang mengungkap adanya praktik prostitusi online oleh WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, lima orang WN Vietnam dan satu orang WN Tiongkok.
“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera melakukan tindakan operasional intelijen setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat (19/7/2024).
Melalui penyamaran, petugas berhasil mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan WNA Vietnam, dan LQ (33 tahun) dari Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi:
– Lima paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
– Satu paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ
– Enam telepon genggam
– Enam belas alat kontrasepsi
– Satu pelumas
– Uang tunai sebesar Rp50.000.000,-
– Dua telepon genggam milik VDN yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online
“Setelah diamankan, keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para WNA Vietnam (VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT) masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan, sementara WNA Tiongkok, LQ, menggunakan ITAS Investor.
VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita yang dibawanya mendapatkan upah prostitusi sebesar Rp10.000.000,- per kencan.
“Para WNA ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal atau visa yang diberikan. Karena itu, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” jelas Andika.
Menurutnya, keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia pun menegaskan, komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.
“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan WNA. Kami harap, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” pungkas Andika. (fer)