Kemenkumham Nilai Penerapan Pidana Alternatif Turunkan Overcrowded Lapas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai penerapan pidana alternatif secara optimal akan menurunkan angka overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harianto mengatakan saat ini Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dihuni 263.940 orang atau setara dengan tingkat kelebihan populasi sebesar 88 persen.
Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan lapas terpadat ke-8 dari 233 negara.
“Adanya pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi pergeseran pendekatan dari punitif menjadi restoratif,” kata Pujo dalam acara penyusunan petunjuk teknis (juknis) sanksi alternatif di Jakarta, Selasa (9/7/2024), seperti dikutip Antara dari keterangan resmi.
Pujo menyebutkan dalam KUHP baru terdapat beberapa pidana alternatif, yakni pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Rencananya, kata dia, KUHP baru efektif digunakan pada 2026. Nantinya, pidana alternatif akan diterapkan bagi pelaku pidana dewasa.
Ia menuturkan putusan nonpenjara sudah dipraktikkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak sejak tahun 2015.
“Harapan turunnya overcrowded sangat tinggi apabila diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerja Sama Hukum Internasional (Center for International Legal Cooperation/CILC) dalam kegiatan yang memfasilitasi transfer pengetahuan sekaligus menyiapkan panduan singkat penerapan sanksi alternatif di Indonesia.
Sementara itu, Linda Biesot dari Reclassering Nederland berpendapat momen penyusunan juknis sanksi alternatif merupakan sejarah penting bagi balai pemasyarakatan (bapas) di Indonesia.
“Community service akan dilaksanakan tahun 2026. Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan ide dan masukan, mari berpikir out of the box untuk menyusun juknis dalam community service,” ucap Linda.
Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial, serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.
Sebagian peran Reclassering Nederland tersebut dinilai selaras dengan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada bapas di Indonesia.
Adapun dalam penyusunan juknis sanksi alternatif, khususnya terkait kerja sosial dan peran penelitian kemasyarakatan, Ditjenpas Kemenkumham bersama Reclassering Nederland melakukan pendampingan.
Kegiatan tersebut merupakan satu dari tiga rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sejak akhir Juni 2024 oleh Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC, yang berlangsung di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mulai 8-12 Juli 2024.
Sebelumnya telah dilakukan kunjungan dan lokakarya berbagi praktik baik dalam sanksi alternatif dan kerja sosial ke Bapas Denpasar. (dam)