Nasional

Judi Online adalah Bentuk Serangan Siber Merusak Integritas Bangsa

“Keberadaan judi online telah menciptakan perputaran uang yang sangat besar di Indonesia. Pada tahun 2023, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun,” tegas Irfaan.

“Pada kuartal pertama tahun 2024 saja sudah mencapai Rp100 triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2017, perputaran uang hanya sebesar Rp2 triliun,” sambungnya.

Irfaan menyebutkan serangkaian dampak yang disebabkan judi online. Kasus-kasus tragis akibat judi online telah mencuat, termasuk bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, dan penggelapan.

“Misalnya, seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) bunuh diri karena terlilit utang judi online, sementara seorang karyawan di Provinsi Banten membobol brankas bank senilai Rp6,1 miliar untuk judi online,” ungkapnya.

Begitu juga ia menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi, seperti kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena kecanduan judi online.

“Penggelapan juga marak, seperti kasus karyawan yang menggadaikan aset perusahaan untuk membiayai judi online. Kasus-kasus ini menyoroti betapa berbahayanya dampak judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat luas,” tutupnya. (nas)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button