Nasional

Judi Online adalah Bentuk Serangan Siber Merusak Integritas Bangsa

INDOPOSCO.ID – Judi online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan bentuk serangan siber yang dapat merusak integritas sebuah bangsa.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) Irfaan Sanoesi.

“Jelas judi telah merusak moral lintas generasi. Yang lebih ironi adalah ketika keluarga pun hancur disebabkan oleh judi ini,. Oleh karena itu. Judi online merusak integritas sebuah bangsa,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Melalui platform digital yang canggih, Irfaan menerangkan bahwa para pelaku kejahatan siber dapat mengakses data pribadi dan keuangan pengguna tanpa disadari.

“Judol lebih spesifik sudah masuk ke ruang-ruang privat manusia dan tanpa disadari judi online menyedot semua akses data pribadi dan keuangannya secara perlahan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, judi online bisa memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya termasuk politik.

“Keberadaan judi online telah menciptakan perputaran uang yang sangat besar di Indonesia. Pada tahun 2023, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun,” tegas Irfaan.

“Pada kuartal pertama tahun 2024 saja sudah mencapai Rp100 triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2017, perputaran uang hanya sebesar Rp2 triliun,” sambungnya.

Irfaan menyebutkan serangkaian dampak yang disebabkan judi online. Kasus-kasus tragis akibat judi online telah mencuat, termasuk bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, dan penggelapan.

“Misalnya, seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) bunuh diri karena terlilit utang judi online, sementara seorang karyawan di Provinsi Banten membobol brankas bank senilai Rp6,1 miliar untuk judi online,” ungkapnya.

Begitu juga ia menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi, seperti kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena kecanduan judi online.

“Penggelapan juga marak, seperti kasus karyawan yang menggadaikan aset perusahaan untuk membiayai judi online. Kasus-kasus ini menyoroti betapa berbahayanya dampak judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat luas,” tutupnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button