Nasional

ICMI Sebut Judi Daring Haram dan Merusak Ekonomi Masyarakat

“Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?” kata Arif dengan nada tanya.

Berdasarkan data PPATK bahwa jumlah transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Bahkan dalam triwulan pertama tahun 2024 tercatat oleh PPATK jumlah transaksi judi daring warga Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun.

“Padahal proses pembangunan ekonomi butuh biaya yang besar, sungguh mubazir jika terbuang hanya untuk berjudi,” katanya.

Yang menyedihkan, kata dia, sebagian besar pelaku judi daring yang 2,19 juta orang, di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Oleh karena itu, kata Arif, ICMI mengajak semua pihak perlu bersama-sama aktif memerangi judi daring, dan bukan hanya sebagai tugas pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab kolektif bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat.

“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

ICMI, kata dia, akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.

“Oleh karena itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat di manapun asalnya,” kata Arif. (wib)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button