BPK Ungkap Sewa Apartemen dan Perjalanan Dinas Bagi Anggota KPU RI yang Bebani Keuangan Negara
INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan bahwa sejumlah catatan mengenai pengelolaan belanja dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak sesuai dengan aturan.
“Berikut adalah hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 15a/HP/XIV/05/2023 Tanggal: 23 Mei 2023. Realisasi belanja belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp608.688.810,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (5/7/2024).
Berikut adalah hasil pemeriksaan uji petik atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI dan pembayaran sewa apartemen bagi anggota KPU RI yang membebani keuangan negara.
“Diketahui terdapat realisasi pembayaran kepada empat orang pelaksana perjalanan dinas yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban, antara lain bukti bill hotel, bukti transportasi, dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) sebesar Rp12.694.810,00,” ungkap BPK.
Dengan demikian, terdapat realisasi belanja yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban seluruhnya sebesar Rp608.688.810,00 (Rp250.894.000,00 + Rp345.100.000,00 + Rp12.694.810,00).
Selain itu, pembayaran sewa apartemen bagi anggota KPU RI Membebani Keuangan Negara.
Berdasarkan pemeriksaan penggunaan aset rumah dinas Anggota KPU RI diketahui bahwa hingga tanggal 5 April 2023, tujuh unit rumah dinas di Jl. Siaga Raya No. 23A tidak ditempati oleh Anggota KPU RI periode 2022-2027.
“Anggota KPU RI periode 2022-2027 diberikan fasilitas untuk menempati tujuh unit apartemen
Grand Kuningan Suites (berganti nama menjadi Oakwood Suites) di Jl. Setia Budi Utara Raya No.5 dengan status sewa,” jelas BPK.
Daftar unit apartemen yang disewa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kuningan/Oakwood Suites 202 100 M2, 2 Kamar Tidur
2. Kuningan/Oakwood Suites 603 100 M2, 2 Kamar Tidur
3. Kuningan/Oakwood Suites 604 100 M2, 2 Kamar Tidur
4. Kuningan/Oakwood Suites 702 100 M2, 2 Kamar Tidur
5. Kuningan/Oakwood Suites 704 100 M2, 2 Kamar Tidur
6. Kuningan/Oakwood Suites 706 100 M2, 2 Kamar Tidur
7. Kuningan/Oakwood Suites 803 100 M2, 2 Kamar Tidur
Sewa apartemen untuk Anggota KPU RI periode 2022-2027 telah dibayarkan sebesar Rp1.916.452.500,00 dengan rincian berikut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sewa Apartemen Pimpinan KPU RI, 163/KONTRAK/PBJ-ROUM/04/IV/2022 tanggal 13-04-2022, Grand Kuningan Suites, (April-Juni 2022), Rp654.000.000
2. Perpanjangan Sewa Apartemen Pimpinan 286/KONTRAK/PBJ-ROUM/04/VII/2022 tanggal 13-07-2022, Grand Kuningan Suites, (Juli-September 2022), Rp580.425.000
3. Perpanjangan Sewa Apartemen Pimpinan, 386/KONTRAK/PBJ-ROUM/04/X/2022 tanggal 13-10-2022, Oakwood Suites, (Oktober-Desember 2022), Rp682.027.500, total Rp1.916.452.500.
Pembayaran sewa apartemen tersebut dilakukan per tiga bulan dan diperpanjang tiga bulan berikutnya sebanyak dua kali, yaitu dari bulan April s.d. Desember 2022. Pelaksanaan sewa apartemen tersebut pada awalnya hanya akan dilaksanakan sampai dengan renovasi rumah dinas selesai.
Namun, berdasarkan permintaan keterangan dari Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setjen KPU RI, dengan alasan bahwa rumah dinas bagi Anggota KPU RI belum siap untuk dihuni karena sedang dalam proses pemeliharaan interior dan pemenuhan sarana meubelair dan elektronik, maka kegiatan sewa tersebut masih dilakukan s.d. tahun 2023.
“Permasalahan tersebut disebabkan KPA dan PPK pada satker terkait tidak cermat dalam menyusun dan menetapkan rencana pengadaan barang,” tulis BPK.
BPK RI merekomendasikan kepada Ketua KPU RI untuk menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPU RI agar memerintahkan KPA dan PPK pada satker terkait untuk menyusun dan menetapkan rencana pengadaan barang secara memadai.
KPU telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, antara lain mengenai peningkatan pengawasan atas pelaksanaan reviu laporan keuangan dan menyelenggarakan pengawasan SPIP oleh Inspektorat Utama KPU, verifikasi atas belanja yang belum lengkap bukti pertanggungjawabannya, dan penyusunan juknis pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam ketentuan perjalanan dinas..
Sedangkan permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah,membentuk TPKN pada semua Satker KPU dalam rangka Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dan melakukan inventarisasi atas dokumen pendukung TP/TGR yang tercantum nilainya pada Neraca, dan menetapkan SK Pembebanan Ganti Rugi maupun Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas kasus-kasus TP/TGR. (fer)