Menko PMK: Keluarga Judi Online Jatuh Miskin Dapat Bansos, Pelaku Tetap Ditindak

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, keluarga korban judi online masuk kategori penerima bantuan sosial. Terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hal tersebut seraya mengklarifikasi, pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial’. Korban yang dimaksud ialah bukan pelaku, melainkan pihak anggota keluarganya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku,” kata Muhadjir di Jakarta, Senin (17/6/2024).
“Siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat, dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” tambahnya.
Di sisi lain, kelompok orang tidak mampu akan dibantu pemerintah. “Ya, pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” jelas Muhadjir.
Ia menambahkan, seluruh masyarakat yang tidak mampu berhak menerima bansos. Paling penting, penyalurannya harus tepat sasaran.
“Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar,” imbuh mantan Mendikbud itu.
Selain itu, ada vefirifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai kelayakan terkait penerima bansos. “Kalau memang dipastikan, bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online, ya dia akan dapat bansos,” terangnya. (dan)