Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR: Jangan Jadi Isapan Jempol

INDOPOSCO.ID – Muatan undang-undang memberi perhatian pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak harus berperan penting dalam menghadirkan generasi unggul di masa depan. Sehingga berdampak pada penurunan stunting.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam keterangan, Rabu (12/6/2024).
Menurut Netty, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga. “Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga,” katanya.
Ia mendesak pemerintah agar segera menindaklanjutinya dengan perumusan PP guna memastikan implementasi dapat dijalankan di lapangan.
Di antaranya, bagaimana asupan gizi untuk Ibu dan anak terpenuhi dengan benar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KIA. “Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis,” tegasnya.
Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Netty, hanya akan menjadi isapan jempol, jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi Ibu dan anak. “Pastikan Ibu dan Anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan serta makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis lainnya,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah agar aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak, semisal PHK, pada pekerja yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.
“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” katanya. (nas)