Nasional

Kemnaker: PMI Harus Kuasai Bahasa, Kompetensi Hingga Sertifikasi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara tujuan penempatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangan, Selasa (11/6/2024). Ia mengatakan, berbagai langkah strategis diambil Kemnaker untuk memperkuat perlindungan kepada PMI.

“Kami berikan pelatihan kepada PMI seperti bahasa asing, pengembangan keterampilan teknis, dan sertifikasi kompetensi,” bebernya.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan hak dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Sekjen Anwar.

Anwar mengatakan, Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Kemnaker juga terus meningkatkan hubungan bilateral dengan negara tujuan penempatan. Hal tersebut guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. “Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak PMI,” ujar Anwar.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.

“Kami berharap kebijakan ini semakin memberikan dampak positif bagi PMI dan keluarganya,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button