7 Napi Lansia Lapas Cipinang Tertunda Pembebasannya, Kalapas : Kami Tak Halangi Hak WBP

INDOPOSCO.ID – Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik menyatakan pemberitaan bahwa 7 (tujuh) orang warga binaan lansia bebas karena mendapat remisi lansia pada tanggal 29 Mei 2024 adalah tidak benar.
“Tidak benar kalo ada pemberitaan yang menyebut ketujuh warga binaan itu bebas tanggal 29 Mei dikarenakan remisi lansia. Karena setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut, bahwa ke-7 (tujuh) orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032,” tutur Enget Pulungan Prayer Manik kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dikatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi antara 1 – 5 bulan dan masing masing berbeda disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalani.
Mengenai pemberitaan bertajuk, ” 7 Napi Lansia di Lapas Kelas I Cipinang Tertunda Pembebasan, TPDI Minta Yasona Tindak Dirjen PAS dan Kalapas” di salah satu media online, Kalapas Cipinang menyatakan berita tersebut tidak benar.
“Kami telah mengusulkan pemberian remisi lanjut usia (lansia) kepada 7 (tujuh) orang warga binaan lansia yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” katanya.
“Kami di Lapas cipinang tidak pernah menghambat atau pun mempersulit Hak-hak WBP,” ujar Enget. (gin)