Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Tata Niaga Timah Siap Disidang

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus korupsi tata niaga timah telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Benar sudah P-21 untuk beberapa tersangka, Tersangka AON sudah P-21 juga berkas perkara nya,” ujar sumber INDOPOS.CO.ID pada Senin (3/6/2024)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID membenarkan bahwa berkas para tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dinyatakan lengkap.
“Nanti akan dirilis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah meningkat menjadi Rp300 triliun. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024).
“Korupsi di PT Timah ini perhitungannya cukup lumayan fantastis. Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun. Perkara korupsi di PT Timah ini sudah memasuki tahapan pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu kedepan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penuntasan kasus dugaan korupsi di PT Timah masih terus bergulir.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut dalam perkara ini sudah ditetapkan 22 tersangka, termasuk BGA mantan Dirjen Minerba Kemen ESDM, SW selaku bekas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Helena Lim yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk, dan Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ itu penuntut umum kami akan membuat nota pendapat itu untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan. Kita juga dibantu dari PPATK, TPPU kita pelajari betul. Siapa yang terima dari hasil kejahatan ini. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Apakah Stop di sini? (tentu tidak) kan terus berjalan sepanjang alat bukti tersebut memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lain,” jelas Febrie. (fer)