Desain Anggaran KRIS Belum Dirancang, DPR: Tak Bakal Diberlakukan Pertengahan 2025

INDOPOSCO.ID – Sistem Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa dipastikan berlaku mulai pertengahan 2025 nanti. Pasalnya, Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem KRIS paling lambat berlaku 30 Juni 2025.
Pertanyaan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo melalui gawai, Rabu (22/5/2024).
Ia meragukan kebijakan tersebut bisa diberlakukan sesuai target. Sebab, desain anggarannya belum dirancang dengan baik.
“Berdasarkan Pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025 nanti,” bebernya.
“Kebijakan ini kurang sempurna artinya belum diimbangi dengan konsep yang pasti bagaimana membiayainya nanti,” imbuhnya.
Ia meminta kepada BPJS Kesehatan, agar tidak ada peserta yang nantinya tidak bisa lagi mendapatkan manfaat karena tidak mampu membayar iuran dengan tarif baru. Kendati sampai saat ini konsep tersebut belum dijalankan.
“Pembiayaan kan ada konsep model kerja sama antara BPJS dengan asuransi swasta, modelnya seperti apa?” katanya.
“Detailnya belum pernah dengar. Ini masih PR besar. Apakah bisa diselesaikan pemerintah sekarang?” imbuhnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang sama. (nas)