Nasional

Kemendikbudristek Panggil Para Rektor PTN Terkait Polemik UKT

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan koordinasi dengan seluruh rektor terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Ia menegaskan, telah memanggil seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

“Para rektor ini kita panggil setelah ada gelombang protes di sejumlah PTN,” katanya.

Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut dibahas terkait permasalahan UKT, sehingga muncul gelombang penolakan. Apalagi gelombang protes tersebut terjadi di sejumlah PTN.

“Kita melihat perguruan tinggi lainnya, mahasiswanya aman-aman saja. Ini apa yang salah?” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, apabila model UKT didesain berkeadilan. Yakni, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.

“UKT dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kemampuan ekonomi. Namun, pembagian golongan itu diserahkan kepada setiap kampus,” terangnya.

“Dan besaran UKT itu tidak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Besaran UKT juga, masih ujar dia, dipengaruhi oleh biaya operasional yang dibutuhkan oleh PTN dan akreditasi setiap kampus. Oleh sebab itu, besaran UKT setiap PTN juga berbeda-beda.

“Masing-masing perguruan tinggi ini kan punya karakteristik, ya masa akreditasinya A, UKT segitu?” bebernya.

Sebelumnya, gelombang protes terkait UKT belakangan ini terjadi di sejumlah PTN. Salah satunya mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button