Nasional

Kurangi Fatalitas Kecelakaan, Kemenhub Tekankan Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman pada Angkutan Umum

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan, pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Itu seraya merespons peristiwa bus pariwata terguling di kawasan Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan.

“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Setiap Perusahaan Otobus (PO) diminta melakukan uji berkala armada. Ternyata, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Depok mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan.

Berdasar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Diketahui korban meninggal 11 orang akibat peristiwa tersebut.

“Dengan kata lain kendaraan tersebut, tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro.

“Kami meminta, agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” tambahnya.

Hal itu sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button