Kemnaker Sebut Jamsos TK Berikan Perlindungan Optimal Bagi PMI

INDOPOSCO.ID – Program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsos TK) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024).
Ia mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
“Melalui program jaminan sosial tersebut, PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” jelasnya.
Ida mengatakan, bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
“Kami berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi para pekerja migran dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka,” katanya.
Ida mengatakan, PMI bukan hanya pahlawan devisa bagi bangsa Indonesia. Tapi juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan duta bangsa.
“Mereka memperkenalkan kekayaan wisata, budaya, dan kuliner negeri Indonesia kepada khalayak luar di negara penempatan,” ungkapnya.
“Pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan,” imbuhnya. (nas)