Nasional

Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Tak akan Berjalan Mulus

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan meragukan pengajuan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 berjalan mulus. Sebab, prosesnya berjalan panjang dan tidak akan menyentuh pokok persoalannya.

“Ya (meragukan). Walaupun mungkin bisa dilakukan, namun tidak akan selesai sampai pada substansi persoalan,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Belum lagi, terjadi dinamika politik pascapencoblosan Pemilu 2024 dan tarik-menarik elit partai politik demi kepentingannya masing-masing.

“Persoalan waktu dan konstelasi politik di DPR, yang tidak memungkinkan maksimal,” ujar Bakir.

Sebagian besar partai politik dalam kontestasi Pemilu 2024 merupakan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karenanya muncul ketidakpercayaan publik terhadap pengajuan hak angket di DPR.

Sidang Paripurna pembukaan masa sidang DPR diwarnai aksi interupsi dari sejumlah politisi yang mengusulkan adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada, Selasa (5/3/2024).

Interupsi pertama datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aos Hidayat Nur. Serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah dan legislator Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.

Aria Bima meminta, DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama gelaran Pemilu 2024. Sebab, pengawasan itu dapat dilakukan melalui penggunaan hak interpelasi maupun hak angket.

“Kami berharap pimpinan menyikapi, dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, atau interpelasi, atau angket,” jelas Aria secara terpisah baru-baru ini.

Politikus PKS Aus Hidayat Nur mendorong, pengguliran hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap Pemilu yang tidak jujur dan adil. Masyarakat mulai was-was atas noda pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ucap Hidayat Nur. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button