Nasional

Akademisi Nilai Pernyataan Ketua KPU Langgar Regulasi Pemilu

INDOPOSCO.ID – Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ary yang akan menghadirkan secara bersamaan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam lima kali acara debat politik memperlihatkan yang bersangkutan melanggar regulasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Airlangga Pribadi Kusman Ph.D Dosen Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023). Menurut dia, Hasyim As’ary tidak memahami makna substansial atau mengabaikan regulasi dalam pemilu. Yakni ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 50 perkpu no 15 tahun 2023 terkait debat cawapres yang menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres.

“Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara,” katanya.

“Bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal. Namun wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden, mengingat wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan,” imbuhnya.

Pernyataan Hasyim di atas, masih ujar dia, juga memperlihatkan bahwa ketua KPU merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan bagi para kandidat wakil presiden untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya. Sebab debat Cawapres menjadi kesempatan masing-masing cawapres untuk membuktikan dirinya di hadapan pertimbangan publik secara terbuka.

“Pernyataan Hasyim memperlihatkan ketidakpahaman dari Hasyim bahwa kemampuan dari orange nomor satu dan dua di Indonesia untuk bekerjasama sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas dan kredibilitas secara personal dari capres maupun cawapres,” terangnya.

“Dari berbagai hal yang memperlihatkan kontradiksi antara pernyataan Hasyim sebagai ketua KPU RI dengan substansi penghormatan atas hak publik untuk menyaksikan kualitas cawapres dalam debat publik sebagai manivestasi pesta demokrasi mengundang pertanyaan tentang imparsialitas dan bias kepentingan dari KPU,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button